Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, membeberkan kronologis upaya memulangkan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dari Tiongkok ke Indonesia.
"Pada tanggal 14 April, yang bersangkutan atau disingkat SH ditangkap oleh aparat penegak hukum China di Shanghai, setelah BIN memberikan lokasi tempat keberadaan SH," ujar Sutiyoso saat gelar konferensi pers di VIP Lounge, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016).
Ia menambahkan, saat Samadikun ditangkap, ia sedang mengatur rangkaian kunjungan Presiden Jokowi di Eropa.
"Saat ditangkapnya SH ini, saya lagi di Jerman, untuk mengatur kunjungan Presiden di negara-negara Eropa," imbuhnya.
Lebih lanjut Sutiyoso memaparkan, pemerintah Tiongkok mengirim utusannya yang dipimpin Wakil Menteri dari Kementerian Keamanan Negara, untuk menemuinya di London, 19 April lalu.
"Lalu pada tanggal 19 April, pemerintah China mengirim 3 utusan yang dipimpin Wamen (Wakil Menteri) dari MSS (Ministry of State Security), untuk ketemu saya di London," paparnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak otoritas Tiongkok, masa tahanan Samadikun selama 7 hari, dan akan berakhir pada 21 April, hari ini.
"Apa yang mereka jelaskan adalah bahwa masa tahanan SH selama 7 hari, akan berakhir 21 April hari ini, pukul 21.00," tuturnya.
Sutiyoso menjelaskan, menurut pihak Tiongkok, jika mantan bos PT Bank Modern tersebut tidak bisa dikeluarkan dari sana pada waktu yang ditentukan, maka prosedurnya akan semakin sulit.
"Artinya menurut mereka, kalau yang bersangkutan ini tidak bisa kita keluarkan dari China pada waktu itu, maka nantinya prosedurnya menjadi rumit dan panjang," jelasnya.
Sutiyoso menegaskan, SH berhasil dibawa keluar dari Tiongkok pada jam 16.00 waktu Shanghai.
"Pada jam 16.00 waktu setempat (Shanghai), saya bisa keluar membawa SH ini kembali ke tanah air," tandasnya.
Sebelumnya, Samadikun merupakan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Setelah 13 tahun buron, ia kemudian ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Tiongkok.
Terkait kasus tersebut , Samadikun kemudian divonis bersalah karena menyalahgunakan dana talangan dari Bank Indonesia ke Bank Modern senilai sekitar Rp 2,5 triliun.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 169 miliar.
Mahkamah Agung memutuskan, tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komidaris Bank PT Bank Modern Tbk tersebut divonis 4 tahun penjara. (*)