Setelah diaudit oleh lembaga yang dipimpin oleh Harry Azhar tersebut pembelian lahan dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 miliar rupiah.
Kerugian dinilai dari selisih harga yang dibayarkan pemprov DKI dengan harga yang ditawarkan pengembang Ciputra Raya Unggul untuk membeli lahan tersebut.
Ciputra hendak membeli lahan sumber waras yang kini dibeli DKI dengan harga Rp 564 miliar.
Selain itu juga berdasarkan audit BPK, pemerintah DKI dinilai salah memetakan lahan.
Pembelian lahan Sumber Waras menggunakan NJOP Jalan Kyai Tapa.
Padahal menurut BPK, lahan tersebut berada di Jalan Tomang Utara, sehingga pembelian harus menyesuaikan dengan NJOP lokasi tersebut.
Apabila menggunakan NOJP Jalan Kyai Tapa, harga permeter persegi lahan 20, 755 juta per meter persegi.
Sementara apabila menggunakan NJOP Tomang Utara harga permeter persegi lahan hanya 17,455 juta per meter persegi. (*)