TRIBUNNEWS.CIM, JAKARTA -- Meski sebagian lahan rumah sakitnya dibeli Pemprov DKI, namun sejumlah pegawai di tempat tersebut tampak biasa.
Tidak ada kecemasan hilangnya pekerjaan. Itu lantaran penjualan lahan tidak mengakibatkan rumah sakit tutup.
"Kan rumah sakitnya tidak tutup, insya allah rezeki saya masih di sini," ujar petugas kemanan berpakaian safari hitam tersebut kepada Tribunnews, belum lama ini.
Untuk diketahui, di atas lahan yang dibeli pemprov DKI tersebut sekarang ini digunakan rumah sakit untuk layanan poliklinik, ICU, ICCU, apotek, Akper, dan Asrama.
Selain itu Satpam yang berasalal dari Jawa Tengah tersebut yakin bila Pemprov DKI akan mencarikan solusi apabila pembelian lahan mengakibatkan sebagian pegawai rumah sakit kehilangan pekerjaan.
"Enggak mungkin gubernur membiarkan kita kehilangan pekerjaan," paparnya.
Hal yang sama diungkapkan Rizal, seorang mahasiswa Akper Sumber Waras.
Ia yakin pembelian lahan tidak mengganggu sekolah mereka.
Menurutnya baik yayasan Sumber Waras maupun Pemprov DKI tidak akan mungkin membuat mereka putus sekolah.
"Kita belajar biasa saja, engga terganggu," paparnya.
Rizal mengaku tidak terlalu mengerti polemik pembelian lahan sumber waras yang di atasnya berdiri bangunan sekolahnya.
Ia pun tidak peduli dengan polemik yang terjadi. "Saya tidak peduli selama sekolah saya tidak terganggu," katanya.
Rumah Sakit Sumber Waras menjadi ramai diperbincangkan setelah sebagian lahnnya dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pembelian tersebut dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyalahi sejumlah aturan.
Setelah diaudit oleh lembaga yang dipimpin oleh Harry Azhar tersebut pembelian lahan dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 miliar rupiah.
Kerugian dinilai dari selisih harga yang dibayarkan pemprov DKI dengan harga yang ditawarkan pengembang Ciputra Raya Unggul untuk membeli lahan tersebut.
Ciputra hendak membeli lahan sumber waras yang kini dibeli DKI dengan harga Rp 564 miliar.
Selain itu juga berdasarkan audit BPK, pemerintah DKI dinilai salah memetakan lahan.
Pembelian lahan Sumber Waras menggunakan NJOP Jalan Kyai Tapa.
Padahal menurut BPK, lahan tersebut berada di Jalan Tomang Utara, sehingga pembelian harus menyesuaikan dengan NJOP lokasi tersebut.
Apabila menggunakan NOJP Jalan Kyai Tapa, harga permeter persegi lahan 20, 755 juta per meter persegi.
Sementara apabila menggunakan NJOP Tomang Utara harga permeter persegi lahan hanya 17,455 juta per meter persegi. (*)