Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sudah tiga Gubernur Riau yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tersangkut kasus tindak pidana korupsi, mengindikasikan Riau rawan korupsi.
Hal itu rupanya mengundang perhatian dari lembaga antirasuah, dengan menjadikan Provinsi Riau bersama 5 provinsi lain di Indonesia sebagai daerah percontohan (pilot projet) dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal itu diugkapkan Komisioner KPK, Basariah Panjaitan saat menghadiri acara Konfrensi Nasional "Perempuan Melawan Korupsi" di Aula Soeman HS Fakultas Hukum UIR, pada Senin (25/4/2016).
Dia mengatakan KPK menjadikan Riau sebagai daerah percontohan pencehagan korupsi agar Riau terbebas dari tindak pidana korupsi.
Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh KPK adalah dengan menurunkan Tim dari KPK, dengan melakukan pendampingan terhadap personel PNS yang ada di Pemerintahan Daerah.
Pendampingan itu dimaksudkan agar para pejabat aparatur sipil negara (ASN) di daerah tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang ada.
Basariah Panjaitan menegaskan, bila dalam prosesnya tim dari KPK yang ditugaskan untuk pendampingan menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka tim KPK tetap akan melakukan upaya penindakan.
Intinya, tegas Basariah, tim KPK tidak akan tinggal diam bila menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi.
Upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi akan selalu sejalan (terintegrasi). (*)