Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tangis wakil pimpinan DPRD Muba, Aidil Fitri langsung pecah usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/4/2016).
Di luar ruang persidangan, politisi Demokrat itu langsung mengusap airmatanya sembari dirangkul oleh pihak keluarga yang coba menenangkannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wiraksajaya mengungkapkan tuntutan berbeda-beda terhadap ketiga terdakwa dikarenakan mengakui kesalahan dan tanggungan keluarga.
Sementara terdakwa 2, Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan lantaran tidak mengakui menerima suap dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam sidang tuntutan ini ketiga pimpinan Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri dituntut 5,6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan, Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan.
Keempatnya dituntut sesuai pasal 12 huruf A UU Tipikor.(*)