News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Korupsi Ini Menangis Usai Dengar Tuntutan Jaksa

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tangis wakil pimpinan DPRD Muba, Aidil Fitri langsung pecah usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/4/2016).

Di luar ruang persidangan, politisi Demokrat itu langsung mengusap airmatanya sembari dirangkul oleh pihak keluarga yang coba menenangkannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wiraksajaya mengungkapkan tuntutan berbeda-beda terhadap ketiga terdakwa dikarenakan mengakui kesalahan dan tanggungan keluarga.

Sementara  terdakwa 2, Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan lantaran tidak mengakui menerima suap dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam sidang tuntutan  ini ketiga pimpinan Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri dituntut 5,6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan, Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan.

Keempatnya dituntut sesuai pasal 12 huruf A UU Tipikor.(*)

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini