Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Hasanuddin, terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah tahun anggaran 2012-2013 di Kota Palembang, menjalani sidang nota pembelaan, atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (28/4/2016).
Hasanuddin yang dituntut jaksa penjara 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta, meminta keringanan kepada hakim melalui pengacaranya, Feri Panjaitan.
Kerugian negara akibat ulah Hasanuddin dan rekannya Rahmad, mencapai Rp 3,4 miliar. (*)
BERITA REKOMENDASI