Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Narkoba Polres Lhokseumawe beberapa hari lalu telah mengamankan empat tersangka serta barang bukti sabu-sabu seberat 27, 3 gram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono, melalui Kasat Narkoba AKP Sofyan, Selasa (3/5/2016), menjelaskan pada 30 April 2016, berawal dari laporan masyarakat pihaknya menggerebek sebuah tempat di perkebunan kawasan Desa Kreusek, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Di lokasi tersebut berhasil diamankan dua tersangka pemakai sabu-sabu, yakni TS (23) dan Da (30) serta dua paket sabu dan bong alat isap.
Selain itu polisi juga menemukan pengedar berinisal Fr (30) bersama sejumlah sabu yang sudah dipaket. (*)