Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Tim Subdit Fismondev (Cyber Crime) Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan online antar pulau.
Dalam gelar tersangka Rahman (25) dan barang bukti, Senin (9/5/2016) sore, tersangka diketahui berhasil menipu korban warga Pangkalpinang mencapai Rp 50 juta.
Modus yang digunakan Rahman adalah menghubungi korban yang menawarkan mobilnya untuk dijual di salah satu situs jual beli online.
Namun bukannya mendapatkan uang, korban tanpa sadar malah mentransfer uang Rp 50 juta kepada pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit HP, Panel USB dan 6 unit flash dan satu buku catatan. (*)