News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Pelaku Pemerkosa Gadis Pesawaran Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya 

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Enam tersangka pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Polsek Gedongtataan, Komisaris Hermansyah Gumay menjelaskan, keenam tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk sementara, dikenakan pasal itu. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya, Rabu (11/5/2016).

Diketahui, DW (14), warga Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pria, di sebuah gubuk di wilayah PTPN VII, Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Senin (9/5/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keenam tersangka yakni AS (19), AI (27), DA (22), LA (21), ES (20), dan Angga Aprianto (21) yang merupakan pacar korban, warga Desa Bogorrejo, Gedongtataan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini