Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Enam tersangka pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Polsek Gedongtataan, Komisaris Hermansyah Gumay menjelaskan, keenam tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk sementara, dikenakan pasal itu. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya, Rabu (11/5/2016).
Diketahui, DW (14), warga Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pria, di sebuah gubuk di wilayah PTPN VII, Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Senin (9/5/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keenam tersangka yakni AS (19), AI (27), DA (22), LA (21), ES (20), dan Angga Aprianto (21) yang merupakan pacar korban, warga Desa Bogorrejo, Gedongtataan. (*)