"Diperkirakan jumlah korban aslinya sampai 58 orang. Cuma data korban-korban yang lain sudah hilang. Saat kami mengecek, para tetangganya bilang orangnya sudah pindah. Jadi, sudah dibikin buram kasusnya," kata Ferdinand.
Tawarkan Uang dan Motor
Sony Sandra sempat menawarkan uang tunai Rp 50 juta dan sepeda motor kepada keluarga AK (13), salah satu korbannya.
"Si Sony Sandra ini menawarkan keluarga korbannya uang Rp 50 juta dan sepeda motor Mio. Tujuannya agar kasusnya tidak dilaporkan," kata Ketua Pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Bethania Eden dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Selain itu, menurut pengakuan AK, korban lain, VD juga diancam foto bugilnya akan disebar jika melapor ke pihak berwenang.
"Ada satu lagi korban yang tidak bisa hadir, dijebak untuk melakukan foto bugil yang foto itu dihadirkan di pengadilan dan korban diminta untuk menyangkal bahwa tidak ada persetubuhan yang dilakukan pelaku," ujar Bethania.
Dituntut 13-14 Tahun Penjara
Terdakwa Sony Sandra telah dituntut hukuman 13 tahun penjara. Selain itu diwajibkan membanyar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketua Tim JPU Teguh SH menegaskan, terdakwa telah terbukti dengan sengaja membujuk anak-anak dengan imbalan untuk melakukan persetubuhan.
"Terdakwa telah memberi uang serta membelikan helm dan Hp kepada para korbannya," ungkap Teguh SH.
Ditegaskan Teguh, meski tidak ada unsur paksaan dalam melakukan persetubuhan dengan anak-anak, namun unsur bujuk rayu dengan imbalan uang telah terbukti.
Sony Sandra terancam divonis dalam dua persidangan berbeda.
Karena di PN Kabupaten Kediri juga menggelar persidangan serupa. JPU juga menuntut Sony Sandra dihukum 14 tahun penjara. (*)