Kelima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tiga diantaranya yakni Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafi'i, serta mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu Edi Santroni.
Terkait penangkapan tersebut, KPK menduga transaksi penyuapan terjadi 2 kali, transaksi pertama dilakukan pada selasa (17/5/2016), lalu transaksi kedua dilakukan senin (23/5/2016).
Penyidik KPK mencokok Janner di rumah dinasnya dengan uang bukti suap senilai Rp 150 juta.
Belakangan, muncul dugaan Janner juga telah menerima uang sebesar Rp 500 juta pada transaksi pertama, sehingga total uang yang diduga diterima oleh Janner sebanyak Rp 650 juta.
Uang tersebut diduga juga akan diberikan untuk Hakim ad hoc Tipikor PN Bengkulu Toton.
Uang tersebut disinyalir sebagai 'pelicin' untuk mempengaruhi putusan dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Janner dan Toton berperan sebagai majelis hakim dalam perkara itu.
Penyidik KPK pun akan mendalami sumber uang haram yang diberikan oleh mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafi'i, serta mantan Wakil Direktur Keuangan RSUS Dr Muhammad Yunus Bengkulu Edu Santroni.
Perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu dimulai saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu.
SK tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 milyar.
Berdasar pada hal tersebut, kasus itu pun bergulir di pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri Syafi'i dan Edi Santroni. (*)