Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Asmun Jafar dituntut
penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Perkantoran Bakti Praja di Pelalawan yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Tuntutan itu di bacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin oleh hakim Rinaldi Triandiko, Rabu (25/5/2016).
Jaksa juga menuntut terdakwa Tengku Asmun Jafar membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan sekaligus mengganti kerugian senilai Rp 4,5 Miliyar.
Dalam uraian jaksa, dari hasil audit investigasi BPKP Riau, perbuatan terdakwa dalam kasus pengadaan lahan bakti praja tahun 2002-2011 yang bersumber dari APBD Pelalawan itu, negara mengalami kerugian senilai Rp 4,5 miliar.
Karenanya, Tengku Asmun Jafar didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak podana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus dugaan pengadaan lahan perkantoran Bakti Praja seluas 110 hektar itu, juga menjerat mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim bersama tujuh pejabat Pelalawan lainnya. Mereka lebih dulu dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis oleh hakim Tipikor.
Namun, tuntutan terhadap terdakwa Tengku Asmun Jafar lebih rendah daripada tuntutan terhadap kepada mantan Wabub Pelalawan, Marwan Ibrahim.
Marwan saat itu dituntut pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. pada akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.(*)