Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar pasar 26 Ilir, Rabu (25/5/2016).
Para pedagang yang melihat kedatangan petugas Satpol PP langsung melarikan diri. Mereka membawa barang dagangan dan meninggalkan lapak dan gerobaknya begitu saja.
Satpol PP bakalan terus melakukan razia dan penertiban secara rutin terhadap PKL bandel.
Kabid ketertiban umum, Hendra mengakui barang dan lapak milik pedagang sementara waktu akan ditahan.
Menurutnya barang yang dtiahan sebagai efek jera bagi pedagang agar tidak menjual di atas trotoar lagi, karena melanggar Perda 44 tahun 2002 tentang berjualan di atas trotoar.(*)
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan