Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kopda Khotibul Umam, oknum anggota TNI AD yang membunuh Indrawanta Tarigan di Pasar Caringin Blok D 41, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, disidangkan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (25/5/2016) siang.
Tersangka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oditur militer dari Oditurat Militer II-09 Bandung.
Pantauan Tribun, sidang berlangsung terbuka.
Oditur menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara Khotibul.
Satu di antaranya merupakan mertua korban, yakni Rohansa (50).
Rohansa didampingi suaminya Molo Sembiring (50) dalam persidangan itu.
Setidaknya tiga oditur militer yang datang pada sidang perdana itu, yakni Mayor CHK Yudho Wibowo, Mayor CHK Eko Susanto, dan Mayor CHK Sahat Nasution.
Adapun sidang itu dipimpin Majelis Hakim Letkol CHK K Nanik Suwarni didampingi Letkol CHK Edi Purbanus dan Letkol CHK Sugiarto selaku anggota Majelis Hakim.
Khotibul menjadi tersangka kasus pembunuhan setelah diduga menusuk leher Indrawanta pada Jumat (4/12/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.
Indrawanta pun tewas dengan kondisi bersimbah darah di depan rukonya.
Khotibul ditangkap beberapa jam setelah peristiwa itu berlangsung.
Sesuai dakwaan yang dibacakan, Khotibul dijerat dakwaan berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
"Kami menuntut perkara untuk diperiksa dan diadili. Terdakwa tetap ditahan," kata Yudho ketika membacakan dakwaan.
Sidang yang dimulai 12.30 WIB itu dipimpin Majelis Hakim Letkol CHK K Nanik Suwarni didampingi Letkol CHK Edi Purbanus dan Letkol CHK Sugiarto selaku anggota Majelis Hakim. (*)