Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga pria jadi tahanan Polsek Mamajang akibat berbuat cabul terhadap pelajar perempuan berusia 12 tahun di sebuah wisma.
Mereka itu diketahui berinsial MR (15), MI (13), WP (20).
Saat ditemui di Mapolsek Mamajang, WP menjanjikan kisi-kisi soal ujian agar mau diajak ke sebuah wisma. Korban pun teperdaya.
Selain dituduh melakukan pencabulan, ketiga pria yang dua di antaranya masih di bawah umur ini, juga diketahui mengonsumsi obat-obatan daftar G jenis Tramadol.
Akibat ulah tersebut, ketiganya terancam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.(*)