Berdasarkan pantauan di lokasi, dokter yang memeriksa Jessica keluar dari ruang tahanan sekitar 09.20 WIB.
Setelah diumumkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bersama beberapa Polwan yang menggiringnya ke mobil Toyota Hiace silver.
Sekitar 10.20 WIB, bersama satu unit voorrijder dan tujuh mobil yang mengawal, mini bus itu langsung meluncur ke lokasi proses pelimpahan perkara tahap dua.
Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin usai minum es kopi Vietnam bersama Jessica dan Hani di Cafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari silam.
Setelah menyidik kasus ini, pada 29 Januari, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Sehari berselang, karena rumahnya diketahui dalam keadaan gelap, polisi memutuskan untuk menangkap dan menahan Jessica.
Setelah berulang kali berkas perkaranya dikembalikan karena dinilai belum lengkap, baru pada Kamis (26/5/2016), Kejaksaan menyatakan Jessica sudah layak untuk disidangkan.