Karena kasus tersebut, KK dijerat pasal berlapis yakni pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan, dan pasal 27 ayat 3, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun kurungan.
Diketahui, foto-foto perempuan berpose memamerkan bagian dadanya dengan wajah ditutupi stiker kepala kucing tersebar di akun facebook grup warga Samarinda.
Beberapa komentar warga, mengaku mengenali si pemilik foto karena berkawan di akun instagram.
Ada pula yang mengaku mengenal si pelaku, dari tato gambar dreamcatcher di dada sebelah kiri.
Tak hanya berfoto di stadion Madya Sempaja Samarinda, namun pelaku juga berfoto di bioskop, parkiran mall, swalayan hingga di jalanan. (Tribun Kaltim/Kompas.com/Kompas TV)