Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tersangka pengolah emas ilegal dan mengamankan barang bukti 1695,84 gram emas urai dan 1939,16 gram perak dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin, Senin (30/5/2016).
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, tiga tersangka yang diamankan yakni Admiral, Nazarudin dan Muh Zen.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipidter Krimsus dan Polres Merangin dipimpin oleh Kompol Yudha pada Kamis, 26 Mei 2016 lalu di Ruko Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Ia menjelaskan, awalnya tim menangkap Admiral dan Nazarudin selaku pengawas dan pekerja pemurnian emas.
Kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya si pemilik emas, Muh Zen diamankan di rumahnya yang berada di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
"Di rumahnya ditemukan juga barang bukti emas lainnya hasil olah dan murni ilegal sebanyak 619,12 gram emas, 6019,5 gram perak dan 33,79 gram pasir kalam dan peralatan lainnya yang digunakan untuk olah emas," katanya.
"Total berat emasnya 2,3 kilogram lebih dan 7,9 kilogram lebih," lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Wirmanto, M Zen menjual emas tersebut ke wilayah Sumatera Barat.
"Total jumlah dari emas tersebut jika diuangkan sekira Rp 1,8 miliar," katanya.
Tersangka melanggar pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP.(*)