Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengekspos tersangka pengolah emas ilegal dan barang bukti 1695,84 gram emas urai dan 1939,16 gram perak dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin, Senin (30/5/2016).
Tersangka dan barang bukti tersebut diamankan oleh tim gabungan Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipidter Krimsus dan Polres Merangin pimpinan Kompol Yudha pada Kamis, 26 Mei 2016 di Ruko Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
"Mereka ini mengolah, memurnikan, dan menampung hasil tambang ilegal (PETI)," ucap Wirmanto kepada wartawan.
Sementara, satu pelaku pengolah emas PETI bernama Nazarudin menjelaskan cara mengolah emas mentah menjadi emas jadi.
Pengolahan itu membutuhkan bahan penunjang di antaranya tabung pemasak, kompor, emas mentah, sampai bahan pencuci emas yang berupa cairan. Emas mentah kemudian masak dalam satu tabung. Setelah itu disaring.
Nazarudin menjelaskan dari hasil mengolah emas ia mendapat upah sebesar Rp 500 ribu per kilogramnya, dan dalam sehari dia bisa mengolah satu gram sampai satu kilogram emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tersangka melanggar pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP.(*)