Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Muhammad Said langsung ngacir usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhidin diperiksa sekitar tujuh jam terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Ia mengaku tidak pernah menggelar pertemuan antara Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi V DPR RI terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Enggak ada, enggak ada," kata Muhidin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Pertemuan antarkapoksi tersebut memang tertera dalam surat tuntutan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Di situ, disebutkan Kapolri PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro (sudah jadi tersangka), Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, Kapoksi Hanura Fauzih H Amro dan Muhidin dari Golkar.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Muhidin tidak berkomentar. Muhidin beralasan hari ini penyidik tidak menanyakannya.
"Itu tanya sama dia," elak Muhidin.
Pertemuan tersebut sebenarnya juga telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono.
Usai diperiksa kemarin, Taufik membenarkan pertemuan informal antara dia dengan pimpinan Komisi V terkait usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
"Itu urusan Sekjen, tanya sama Sekjen," tukas Muhidin.
Sekadar informasi, Muhidin hari ini dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary.
"Diperiksa untuk tersangka AHM (Amran, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.