Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (36), warga Pekanbaru diamankan petugas Polsek Payung Sekaki lantaran menggunakan kaus bergambar palu dan arit, pada Selasa (7/6/2016) sore.
Polisi kemudian membawa dan melakukan pemeriksaan terhadap wanita itu atas dugaan penyebaran paham terlarang (Partai Komunis Indonesia/PKI) di Indonesia, terkait dengan logo baju yang dikenakannya itu.
Kaus merah berlogo palu dan arit serta bertuliskan "CCCP" itu terlihat usang dengan beberapa bagian terlihat rusak dan berlubang kecil pada beberapa bagian.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardi Masri Marbun, Rabu (8/6/2016), menjelaskan kronologis kasus itu berawal saat FS tengah berjalan di pasar kaget dengan mengenakan kaus berwarna merah bergambar palu dan arit.
Petugas dari Unit Intel yang kebetulan tengah bertugas ketika itu, melihat pakaian wanita itu dan menaruh curiga, dan selanjutnya mengamankan wanita itu ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, wanita itu mengaku tidak tahu jika gambar baju yang dikenakannya itu merupakan lambang paham terlarang di Indonesia.
Wanita itu mengaku membeli baju itu sekitar dua tahun lalu dari sebuah penjual pakaian bekas seharga Rp 10 ribu.
Namun pakaian itu lama disimpannya karena pada waktu itu ukuran kaus itu cukup besar, tak sesuai tubuhnya.
Wanita itu mengaku baru memakainya seminggu belakangan ini, setelah tubuhnya lebih gemuk dan cocok untuk ukuran baju tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi tidak mendapatkan bukti yang mencurigakan dari wanita itu.
Petugas tidak memberikan sanksi apapun dan hanya memberikan teguran kepada wanita itu seraya membuat surat perjanjian jika wanita itu tidak akan mengenakan kaus berlambang palu dan arit itu lagi.
Simak video di atas. (*)