Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tri Darmani, istri almarhum sejarawan Soedarmono mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM terkait eksekusi rumah yang dilakukan Pemprov Jateng, pada 1 Juni 2016.
Surat protes tersebut dikirim Tri Darmani lewat Kantor Pos Solo Jl Jenderal Sudirman Gladak, Solo, Jateng ditemani dua kuasa hukumnya, Joko Sutarto dan Subiatmoko.
Aksi tersebut sebagai wujud protes bahwa eksekusi yang dilakukan Pemprov Jateng menurut keluarga Soedarmono adalah cacat hukum.
Sebab proses gugatan masih berjalan dan belum ada keputusan dari pihak pengadilan.
Selain itu, pengosongan rumah Tri Darmani tidak memiliki perikemanusiaan.
"Pada saat pengosongan Bu Tri Darmani masih menjalani perawatan si rumah sakit. Tetapi pengosongan tetap saja dilakukan," kata Kuasa Hukum Tri Darmani, Joko Sutarto di Kantor Pos Solo, Jateng, Selasa (14/6/2016).
Melalui surat itu Komnas HAM dapat melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak Pemprov Jateng dalam melakukan pengosongan rumah.
Selain mengirimkan surat, Tri Darmani juga membawa foto almarhum suaminya, Soedarmono ke Kantor Pos Solo. (*)