Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lembaga Bantuan dan Peduli Anak Riau (LBPAR) bersama Paguyuban Indonesia Timur mendatangi Mapolda Riau, Kamis (16/6/2016).
Mereka mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan terhadap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) inisial S warga NTT.
Pihak LBPAR menilai kasus dugaan penganiayaan terhadap korban S, PRT yang baru bekerja selama tiga bulan sebagai PRT daerah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau itu seolah tidak menunjukan perkambangan.
Rosmaini, Koordinator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan dan Peduli Anak Riau (LBPAR) pada Rabu (15/6/2016) sore menjelaskan, kasus itu awalnya ditangani oleh Polsek Siak Hulu sekitar tanggal 25 Mei 2016.
Kasus itu selanjutnya diserahkan penanganannya kepada pihak Polda Riau itu pada awal Juni 2016.
Setelah ditangani oleh pihak Polda, sempat dilakukan visum terkait bekas kekerasan atau penganiayaan.
Petugas juga sempat memanggil dan memeriksa terduga, yang merupakan majikan dari korban S.
Bahkan pihaknya pada Sabtu (11/6/2016) mendapat informasi bahwa majikan korban yang diduga melakukan peganiayaan itu telah ditahan oleh petugas.
Namun belakangan terduga pelaku, majikan korban S dilepas oleh polisi dengan alasan belum cukup bukti.
Korban S adalah warga NTT bekerja sebagai pembantu dengan menggunakan jasa penyaluran PRT di Jambi.
Melalui jasa penyalur PRT itu, majikannya kemudian memboyong korban ke Pekanbaru untuk bekerja sebagai PRT di Siak Hulu.
Pihak LBPAR bersama paguyuban Masyarkat Indonesia Timur di Pekanbaru mengaku akan terus mendampingi korban untuk mencari keadilan hingga kasus itu dituntaskan. (*)