Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 1 Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggerebek dua toko penjual kosmetik di Martapura Kabupaten Banjar.
Petugas menemukan ratusan kosmetik berbagai macam jenis dan merk tanpa izin edar.
Kosmetik tanpa izin edar tersebut diamankan dari Toko Tas Helvia dan Salsabila Shop di Jalan Bauntung RT4, RW 2, kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
Sedangkan jenisnya terdiri dari pemutih badan, sabun, paket cream, masker mata, facial oil body white, hand wax, lulur, fasion color big bust Dr Susan, vitamin cv serum, pensil alis naked powder, masker vitamin kutek, dan lain-lain berJumlah ribuan buah.
Direktur Krimsus AKBP Anjar Wicaksono didampingi Kabid Humas AKBP Sunyipto, Senin (20/6/2016), mengungkapkan untuk tersangka dari Butik Tas Helvia yakni SM warga Jalan Keluruhan Melayu Hulu Kecamatan Melayu, Martapura Kota.
Sementara tersangka dari Salsabila Shop atas nama S Mai warga Jalan Beuntung RT4 Rw05, Kelurahan Sungai Sipai Martapura.
Tak hanya mengamankan ribuan kosmetik tanpa izin edar, Subdit I Industri Perdagangan Ditkrimsus Polda Kalsel juga menyita beragam onderdil sepeda motor.
Orderdil tersebut disita petugas karena tidak dilengkapi persyaratan seperti seharusnya kala beredar untuk umum.
Onderdil tersebut diamankan petugas di Auto Variasi Motor di Jalan Sutoyo S No1 Banjarmasin Tengah.
Dalam kasus ini, AF warga Jalan Perdangan Komplek HKSN Permai Banjarmasin RT30 Rw 2 Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)