Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polsek Sukarame meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Ir Sutami.
Polisi menangkap keduanya tak lama usai merampok seorang pengendara sepeda motor bernama Bobi.
Seorang tersangka masih di bawah umur berinisial ES (17).
Tersangka lain adalah Nano (21), warga Dusun Gunung Besi, Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya merampok telepon saat korban berhenti di pinggir jalan karena kehabisan bensin.
“Kedua tersangka memukuli korban lalu mengambil telepon selulernya dan melarikan diri,” ujar Dery, Rabu (22/6/2016).
Polisi menangkap keduanya tak lama usai kejadian di dekat tempat kejadian perkara.
Dery Agung Wijaya mengatakan, perampokan yang dilakukan tersangka Nano dan ES (17), bermula ketika keduanya sedang mengendarai sepeda motor.
Dery mengutarakan, kedua tersangka sedang mencari sasaran di seputar Jalan Ir Sutami.
Mereka melihat ada seorang pria duduk di atas sepeda motornya dalam keadaan berhenti.
“Korban ketika itu berhenti karena kehabisan bensin,” kata Dery.
Nano dan ES menghampiri korban. Awalnya, Nano pura-pura meminjam telepon seluler korban.
Karena tidak mengenal kedua tersangka, tutur Dery, korban tidak memberikan pinjaman ponselnya.
Nano memukul korban dan mengancam akan menembak korban.
Nano merampas ponsel milik korban. Nano sempat ingin merampas sepeda motor korban namun korban melakukan perlawanan sehingga tidak berhasil.
Korban melapor ke anggota Polsek Sukarame yang sedang patroli.
Petugas patroli melakukan penyisiran dan menemukan kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Polisi menangkap Nano dan ES dan mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. (*)