Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Penangkapan J mengarah ke pengembangan berikutnya.
Pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah enam titik.
Keenam titik itu yakni Apotek Rakyat Ibnu Sina, sebuah rumah di Jalan Manunggal Sari, sebuah rumah di Jalan Lampiri Jatibening, sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro, sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, dan Kemang Regency.
Di tiga lokasi, penyidik menangkap sembilan pelaku yang masing-masing terdiri dari lima orang sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, satu orang sebagai pencetak label palsu, dan seorang lainnya merupakan penjual vaksin palsu.
Dua dari lima produsen berinisial R dan H adalah pasangan suami istri.
Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin antisnake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
Kesembilan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berpesan, penyidik harus mengusut perkara tersebut sampai tuntas.
Ia juga menekankan agar diusut dugaan keterlibatan oknum tempat pelayanan kesehatan untuk mengedarkan vaksin palsu tersebut.
"Kembangkan sampai ke jaringan-jaringannya sehingga semua itu bisa diungkap dan masyarakat tidak dirugikan," ujar Badrodin. (tribunnews/kompas tv/kompas.com)
>