Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Pontianak, Polresta Pontianak, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak semakin sinergis dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Hal ini ditandai, saat penandatanganan nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan masuknya narkotika dan obat-obatan berbahaya di rutan, antara Rutan Klas II A Pontianakbersama Polresta Pontianak dan BNN Kota Pontianak, Senin (25/7/2016).
Penandatanganan MoU ini disaksikan Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak Yandi.
Ia dan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo sempat pula menyematkan pin kepada dua orang warga binaan yang dinobatkan sebagai Duta Anti Narkoba Warga Binaan.
Sementara Kepala Rutan Klas II Pontianak, Sukir dan Kepala BNN Kota Pontianak, Agus Sudiman memasang selempang kepada dua personil petugas rutan, sebagai tanda simbolis dibentuknya 'Satgas Pencegahan Masuknya Narkoba' ke dalam rutan atau disingkat Satgas Cemara
Selengkapnya simak dalam video di atas. (*)