TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rangga Dwi Saputra, disebut kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, didatangi polisi menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna, untuk membunuh Mirna.
Ayah Mirna, Dermawan Salihin pun menanggapi dan menjelaskan kronologi orang-orang yang mengaku polisi dan mendatangi Rangga, yang merupakan pegawai Kafe Olivier.
Bahkan Dermawan turut menunjukkan salinan rekening Rangga, sebagai bukti tidak ada transfer uang seperti disebut di atas.
Simak kronologinya dalam video di atas. (*)