Laporan Wartawan Tribun Lampung, Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Polsek Pringsewu mencari asal usul kaus merah bergambar palu arit yang beredar di wilayah Pringsewu.
Sebab, gambar palu arit ditengarai lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pringsewu Iptu Murdono mengatakan penyelidikan masih sebatas pada pengakuan tiga orang yang telah ditangkap. Mereka antara lain SD (27), EP (26), dan AR (25).
Ketiga orang itu, lanjut dia, akan mendapat pembinaan dan pengawasan.
Sebelumnya, peredaran kaus merah bergambar palu arit itu diketahui oleh jajaran Kodim 0424/Tanggamus di wilayah Pringsewu.
Kaus-kaus itu kemudian diamankan dan diserahkan kepada Polsek Pringsewu.(*)