News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Niazi Berteriak-teriak di Pengadilan: Yaumil Dilepas Karena Dia Saudara Kasat Narkoba

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Briptu Niazi Yusuf, tersangka penyelundupan sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).

Niazi bersaksi dalam perkara lima terdakwa Winda, Ayu, Erna, Resti dan Nita.

Di dalam kesaksiannya, Niazi menceritakan awal penemuan sabu di dalam sel.

Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, bertugas piket jaga tahanan.

Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

"Biasanya tahanan perempuan satu kamar. Ini ada yang dipisah. Saya jadi curiga," ucapnya.

Kepala SPK Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Rohim datang ke sel kontrol tahanan.

Pada saat itu, tutur dia, dirinya berkoordinasi dengan Rohim agar menggelar razia karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

Razia digelar lalu ditemukan satu paket sabu di tubuh tahanan perempuan bernama Winda.

Menurut Niazi, Rohim membawa Winda ke Satuan Reserse Narkoba.

"Ipda Rohim lalu datang lagi ke tahanan bilang sama saya sabu itu dari Aiptu Yaumil. Ada saksinya anggota Provost Brigadir Joko," ucapnya.

Entah kenapa, lanjut Niazi, keterangan Winda dkk berubah.

"Winda cs mengubah keterangan bahwa sabu itu berasal dari Niazi bukan Yaumil," terang Niazi.

Usai memberikan kesaksian, Briptu Niazi berteriak-teriak.

Teriakan Niazi kembali membuat gaduh suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).

"Saya tidak bersalah saya minta keadilan dari Kapolda Lampung," teriak Niazi saat dibawa petugas menuju ruang tahanan pengadilan.

Niazi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.

Lima terdakwa perempuan menyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa sabu yang ditemukan di tubuh tahanan perempuan Winda berasal dari Niazi.

Belakangan terdakwa Resti dan Nita mengakui bahwa sabu berasal dari Aiptu Yaumil bukan Niazi.

Pada saat hendak masuk ke dalam mobil untuk dibawa kembali ke Polresta Bandar Lampung, Niazi kembali berteriak.

"Saya difitnah. Barang (sabu) itu milik Yaumil. Itu ada di BAP awal. Tapi Yaumil malah dilepaskan karena dia masih saudara Kasat Narkoba," teriak Niazi sembaro dipegangi petugas kepolisian yang menariknya untuk masuk ke mobil. 

Simak video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini