TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saksi ahli digital forensik yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kopi sianida menjelaskan gerakan-gerakan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat berada di meja 54 Kafe Olivier, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Dalam video itu digambarkan, pegawai Kafe Olivier manyajikan koktail, dan menatanya.
Ketika pelayan selesai menyajikan koktail, terdakwa Jessica tampak mengambil gelas koktail yang ada di ujung, jauh dari jangkauan terdakwa.
Pergerakan Jessica itu tertutup oleh paper bag yang ia bawa.
Beberapa saat kemudian, Jessica tampak memindahkan gelas kopi yang ada di dekatnya ke tempat duduk Mirna, yang akhirnya diminum korban.
Dalam rekaman sebelumnya, Jessica juga tampak beberapa kali menengok kanan-kiri, lalu mengambil sesuatu dari dalam tas dah di taruh di meja.
Seperti diketahui sebelumnya, Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai mengonsumsi es kopi Vietnam di Kafe Olivier.
Polisi menemukan racun sianida dalam kopi tersebut.
Rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso yang juga ada di lokasi kejadian, ditetapkan sebagai tersangka.
Simak penjelasan dan rekaman CCTV dalam video di atas. (*)
>