Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Frans Setiawan, petugas Rutan Klas IIB Kotabumi, ditangkap jajaran Polres Lampung Utara.
Petugas pengamanan tahanan itu, ditangkap di halaman rutan, karena terlibat kasus peredaran narkoba, Selasa (23/8/2016).
"Dia sudah lama jadi buruan kami," ucap Kasat Narkoba Polres Lampura Ajun Komisaris John Kennedy.
Awalnya, polisi menangkap Edy Suprianto (38), warga Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Pria yang bekerja sebagai pedagang itu, ditangkap karena di rumahnya dilaporkan warga sering dijadikan transaksi narkoba.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu berukuran kecil seberat sekitar 0,1 gram.
"Paket narkoba disimpan dalam kaleng minyak rambut. Tapi di kaleng itu, ada bungkus permen. Jadi, seolah-olah kaleng itu tempat menyimpan permen," kata John.
Dalam perjalanan menuju Polres Lampung Utara setelah menggeledah kediaman Edy, polisi melihat Frans yang telah menjadi buruan polisi.
Polisi langsung menangkap dan menggeledah Frans. Ditemukan satu paket sabu-sabu di kantong celananya.
Frans, menurut John, bekerja di Rutan Kotabumi. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas IIB Kotabumi, Indarlaya membenarkan Frans adalah pegawai di sana.(*)