Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG -- Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Di dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016), Edo didakwa dengan dakwaan kesatu primair dan subsidair.
Pada dakwaan kesatu primair, Edo didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada dakwaan subsidair, Edo dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Edo menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.
Edo menusuk pasangan ini menggunakan pisau yang dibawanya di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang.
Alasan terdakwa Edo Pratama membunuh pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, karena tepergok mau mencuri di rumah korban.
Itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Desi Andriani pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Desi mengatakan, awalnya Edo masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat tembok belakang rumah korban.
"Pada sast itu terdakwa memegang pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujar Desi.
Korban Halim mendengar ada suara berisik di halaman belakang rumahnya.
Halim membuka pintu belakang dan melihat Edo. Ada orang di belakang rumahnya, Halim berniat menutup pintu namun dihalangi Edo.
"Terdakwa menusuk pisau ke perut, bahu dan rusuk kanan Halim berkali-kali," ucap Desi.