TRIBUNNEWS.COM, MANILA - 177 Warga negara Indonesia yang tertahan di Filipina karena memiliki paspor palsu ketika akan berangkat haji masih menunggu proses hukum. Meski demikian semua jemaah calon haji telah ditempatkan di KBRI Manila.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan pihak Filipina untuk segera memulangkan semua warga negara Indonesia.
Pemulangan dapat dilakukan setelah semua informasi yang dibutuhkan pihak filipina selesai dilakukan.
Pemeriksaan terhadap warga Indonesia yang tertahan di Filipina dilakukan untuk mengungkap jaringan paspor palsu yang kerap digunakan untuk berpergian ke luar negeri melalui Filipina.