TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan menghadirkan dua ahli dalam persidangan hari Kamis (1/9/2016) besok.
Dua ahli ini akan menjadi saksi terakhir dari pihak JPU pada persidangan kasus pembunuhan Mirna.
Pekan depan akan menjadi giliran pihak Jessica Kumala Wongso untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan mereka. (*)
BERITA REKOMENDASI