Yusri mengatakan, kedelapan pemuda itu kini ditahan di Markas Polres Cirebon Kota. Kedelapannya dikenakan pasal 338, 351, 170, 285, dan UU perlindungan anak.
Kedelapannya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Belakangan diketahui kedepalan pemuda itu merupakan mantan kelompok geng motor yang ada di Kota Cirebon.
“Langkah selanjutnya petugas berkoordonasi dengan keluarga untuk menggali kembali mayat korban yang sudah dikebumikan untuk diautopsi,” kata Yusri. (cis)
Baca tanpa iklan