Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Abdul Ghanie
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Abdi Maulana alias Abdi (30) mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Martapura Kota. Ia ditahan karena bisnis obat daftar G yang dilarang.
Dalam bisnis ilegalnya, Abdi melayani dua kabupaten dan kota sekaligus, Bergantung pemesanan. Dalam sebulan ia mengaku meraup untung Rp 3 juta.
"Per boks biasanya saya jual dengan harga Rp 165 ribu, " ujarnya.
Penangkapan terhadap Abdi bermula ketika duduk santai di pertokoan PPS (Pusat Pasar Sekumpul) di Martapura, Jumat (2/9/2016) malam.
Ia duduk sembari memegang kantong plastik berisi 500 butir pil obat daftar G. Ia menunggu orang yang memesan. Namun, malah polisi berpakaian sipil yang mendatangi dan menciduknya.
Setelah itu, rumah kontrakan Abdi digeledah. Sebanyak 57 ribu butir obat daftar G ditemukannya.(*)