"Calon orangtua akan diperiksa psikologisnya dulu. Pun akan disurvei mengenai keadaan ekonominya. Jangan sampai anak ini terlantar dua kali ketika diadopsi," jelasnya.
Selain syarat itu, umur perkawinan calon orangtua harus di atas lima tahun. Yang tak kalah penting, agama si anak harus sama dengan agama calon orangtua.
Mengenai agama, Ilonka menjelaskan hal itu diatur Undang-Undang Kemensos. Penentuan agama si anak berdasarkan asumsi tempat atau wilayah anak tersebut dibuang.
"Kalau anak itu dibuang di wilayah yang mayoritas warganya Kristen, misalnya, kami asumsikan anak ini agamanya Kristen," jelasnya.
Meski persyaratannya sulit, lanjut Ilonka, justru peminat adopsi sangat banyak. Satu bayi setidaknya diperebutkan lima, bahkan pernah 20, calon orangtua.
"Bulan depan kami akan melepas 16 anak yang telah mendapat orangtua baru," ujarnya.(*)