TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Maritim, Rizal Ramli bulan Juni lalu memutuskan untuk menghentikan proyek pembangunan reklamasi Pulau G dan 13 pulau lain.
Sementara, Pulau C, D, dan N masih bisa dilanjutkan pembangunannya.
Pembangunan Pulau G ini melanggar administrasi, mengganggu lalu lintas nelayan, dan mengganggu objek vital strategis, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.
Dari yang awalnya 500 hektare rencana luas Pulau G, kini luas wilayahnya dipangkas hingga 161 hektare karena ada pipa gas dan pipa pembangkit listrik negara. (*)