News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Pembangunan Pulau G Ini Dianggap Melanggar Administrasi dan Ganggu Lalu Lintas Nelayan

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Maritim, Rizal Ramli bulan Juni lalu memutuskan untuk menghentikan proyek pembangunan reklamasi Pulau G dan 13 pulau lain.

Sementara, Pulau C, D, dan N masih bisa dilanjutkan pembangunannya.

Pembangunan Pulau G ini melanggar administrasi, mengganggu lalu lintas nelayan, dan mengganggu objek vital strategis, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.

Dari yang awalnya 500 hektare rencana luas Pulau G, kini luas wilayahnya dipangkas hingga 161 hektare karena ada pipa gas dan pipa pembangkit listrik negara. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini