TRIBUNNEWS.COM, GALESONG UTARA - Kasus pernikahan bersaudara terjadi di Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Takalar, Sulawesi Selatan.
Pernikahan tersebut terjadi dimana suami menikahi dua wanita yang merupakan saudara kandung.
Berdasarkan keterangan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Galesong Utara, latar belakang pernikahan tersebut terjadi atas dasar keikhlasan dari istri pertama (kakak) mengizinkan suaminya menikahi adiknya.
"Istri pertama bilang lebih baik adik saya dinikahi suami saya daripada sama orang lain" ujar Kepala KUA Galesong Utara Husen Sarujin kepada tribuntakalar.com, Rabu (28/9/2016).
Sebelumnya sang adik (istri kedua) telah menikah namun suaminya meninggal.
Nahas orang tua dan saudaranya pun telah membuangnya, sehingga dengan kebesaran hati sang kakak menampung sang adik dan meminta suaminya menikahi adiknya tersebut.
Dari pernikahan tersebut, istri pertama telah dikaruniai 10 anak, dan istri kedua telah dikaruniai 3 anak.
Pernikahan dengan istri kedua dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah alias nikah siri.
"Mereka nikah di bawah tangan, dan dilakukan di Makassar" tambah Husen.
Usai didatangi KUA Galesong Utara, pasangan inipun memutuskan untuk bercerai.
"Mereka sepakat untuk bercerai, kakaknya (istri pertama) menangis-nangis karena suaminya akan bercerai dengan adiknya" tutup Husen. (*)