TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak.
Tax Amnesty meliputi tiga hal, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 ataupun sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.
Sementara, apa tujuan dan manfaat dari Tax Amnesty? Berikut penjelasannya dalam video grafis berikut.
BERITA REKOMENDASI