News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Komentar Bawaslu soal Pelaporan terhadap Ahok

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penegakan hukum tindak pidana pemilu belum bisa dilakukan jika belum ada penetapan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain hanya bisa menyampaikan laporan dalam ranah hukum pidana.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan forum Anti Penistaan Agama mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam laporannya, mereka menilai Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini