TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, CCTV yang digunakan JPU tidak valid dan tidak bisa dibandingkan.
Otto menambahkan, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan alat bukti elektronik yang tidak dibuat oleh penyidik dan bukan atas permintaan penyidik tidak bisa dijadikan alat bukti sah. (*)
>