Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Pelaku usaha kecantikan sulam alis dan sulam bibir ditangkap jajaran Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (16/10/2016) malam.
Polisi menangkap mereka karena membuka praktik secara ilegal. Tempat usaha yang digunakan adalah kamar hotel di kawasan Bundaran Besar Palangkaraya.
Dua dari lima orang yang diamankan adalah suami istri. Mereka adalah bos dari tiga karyawan yang melayani praktik tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya AKP Erwin Situmorang mengatakan, dua orang yang menjadi otaknya adalah pasangan suami istri. Inisial SL ( 31) dan RM ( 38).
"Mereka berpraktik tidak ada yang dokter, hanya otodidak. Anastesinya juga menggunakan obat resep dokter yang harusnya diberikan oleh seorang dokter," terangnya.
Mereka melayani warga yang ingin sulam alis dan bibir dengan banderol Rp1 juta hingga Rp 3 juta.(*)