TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pleidoi yang dibacakan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada minggu lalu, menurut jaksa penuntut umum, hal tersebut merupakan aksi teaterikal dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
>