Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Massa gabungan serikat buruh unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016).
Mereka unjuk rasa untuk menentang Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang berkaitan dengan buruh.
Gimin, Ketua Daerah Pimpinan Cabang (DPC) Logam Elektro Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) angkat bicara sebagai perwakilan.
Menurutnya, peraturan tersebut sangat membatasai kenaikan upah buruh di seluruh Indonesia dan secara khusus di Sumatera Utara.
"Peraturan tersebut hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam ekonomi saja, " katanya.(*)