TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli).
Aturan ini telah tertuang dalam surat edaran pengawasan tindak pungutan liar di lingkungan instasi pemerintah yang diterbitkan Kemenpan RB.
Surat edaran ini menyasar kepada kementerian, kepolisan, kejaksaan, dan institusi TNI.
Selain ancaman pecat, nama PNS yang kedapatan pungli akan diumumkan di depan aparatur sipil negara (ASN). (*)