News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Pemberantasan Pungli

Kemenpan RB: PNS Ketahuan Lakukan Pungli akan Dipecat

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli).

Aturan ini telah tertuang dalam surat edaran pengawasan tindak pungutan liar di lingkungan instasi pemerintah yang diterbitkan Kemenpan RB.

Surat edaran ini menyasar kepada kementerian, kepolisan, kejaksaan, dan institusi TNI.

Selain ancaman pecat, nama PNS yang kedapatan pungli akan diumumkan di depan aparatur sipil negara (ASN). (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini