TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Sindikat jual beli perempuan juga berhasil dibongkar polisi di Kepulauan Riau. 2 warga negara Malaysia dan 5 warga negara Indonesia ditangkap karena diduga terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia.
Polisi menyebut ketujuh orang ini berperan menyalurkan sejumlah perempuan ke panti pijat di Batam.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan manusia kali ini anggota Reskrim Polresta Barelang selain menangkap 7 orang pelaku perdagangan manusia juga menyelamatkan 7 perempuan yang selama ini dipaksa bekerja di panti pijat mesum.
Sejumlah barang bukti seperti uang tunai ratusan ribu rupiah 2 unit ponseldan daftar buku tamu juga ikut disita dari ketujuh tersangka.
Dalam penyelidikan awal polisi menyebut 2 WNA Malaysia berperan sebagai penyandang dana operasional panti pijat yang berlokasi di Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku mengutip biaya layanan dari tamu di panti mereka sebesar 600 ribu hingga 1,2 juta rupiah.