News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skema 2N+1 LPDP Jadi Sorotan, Seperti Apa Ketentuan Sebenarnya?

Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK AWARDEE LPDP - Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Dwi Sasetyaningtyas mengungkapkan perasaan bahagianya perihal status kewarganegaraan sang buah hati yang resmi menjadi warga negara Inggris/British Citizen.

TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia lagi dibuat geram dengan ulah alumni awardee LPDP yang dianggap ‘mengkhianati’ beasiswa hasil amanah publik.

Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Dwi Sasetyaningtyas mengungkapkan perasaan bahagianya perihal status kewarganegaraan sang buah hati yang resmi menjadi warga negara Inggris/British Citizen.

“I know the world seems unfair. Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor WNA yang kuat itu,” ungkapnya dalam salah satu konten.

Postingan tersebut seketika ramai diperbincangkan dan menuai kecaman dari netizen. Demi meluruskan ucapannya, Dwi kemudian mengunggah permohonan maaf yang menyatakan bahwa pernyataannya itu lahir dari rasa kecewa atas kebijakan pemerintah yang dirasa tidak pro rakyat.

Sayangnya, permintaan maaf tersebut tidak membuat netizen serta-merta memaafkannya. Dalam hal ini, Dwi dianggap kurang bijak karena telah merendahkan negaranya sendiri yang sudah membantunya untuk kuliah.

Layaknya Detektif Conan, begitulah aksi netizen Indonesia menguliti kehidupan pribadi alumnus ITB itu. Hasilnya, terkuaklah fakta bahwa suaminya—Arya Iwantoro—juga alumni penerima beasiswa LPDP yang mengemban pendidikan S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda.

Belum Memenuhi Kewajiban 2N

Mengutip dari media sosial Thread LPDP @lpdp_ri, ditegaskan bahwa seluruh penerima beasiswa (awardee) dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. 

Artinya, setiap penerima beasiswa LPDP diwajibkan untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi yang ditempuh dengan menjalankan rencana pasca-studi yang sudah dijabarkan sejak awal seleksi.

Sebagai contoh, jika seorang awardee menempuh studi magister selama dua tahun, maka ia wajib berkontribusi dan tinggal di Indonesia kurang lebih selama empat tahun.

Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas, ia dinyatakan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga LPDP tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan yang bersangkutan. Namun, suaminya diduga belum menyelesaikan kewajibannya untuk berkontribusi bagi Tanah Air setelah menyelesaikan masa studinya.

Ketentuan pascastudi yang ditetapkan oleh LPDP sejatinya bukanlah semata-mata fasilitas. Perlu disadari bahwa beasiswa ini bersumber dari APBN yang salah satu penopangnya adalah pajak, sehingga membawa tanggung jawab hukum dan moral.

Maka dari itulah skema 2N+1 dirancang untuk memastikan bahwa investasi negara dalam pendidikan berujung pada kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia ke depannya.

Baca juga: Polemik LPDP dan Kisah Para Alumni yang Memilih Mengabdi untuk Indonesia

Oversharing Berujung Petaka

Ungkapan “Mulutmu adalah Harimaumu” belakangan ini santer terdengar di ruang digital. Kasus Dwi Sasetyaningtyas menjadi salah satu contoh keblunderan yang dilakukan oleh kreator konten. 

Pasalnya, tidak semua kebahagiaan yang dirasakannya bisa diterima dengan baik oleh khalayak, apalagi jika topik yang dibagikan tergolong sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat.

Imbas kontennya tersebut, sejumlah petinggi pemerintahan melayangkan teguran atas Dwi dan suaminya. Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keduanya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak bisa bekerja di pemerintahan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini