Soal Diskualifikasi Miftahul Jannah, Brian Jeoung Gissick: Blind Judo Berbeda dengan Able Body Judo
Ketua Umum Inapgoc, Raja Sapta Oktohari menegaskan pihaknya menghormati peraturan IJF dan juga menghormati keputusan Miftahul Jannah.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegagalan atlet judo tunanetra (blind judo) putri Indonesia, Miftahul Jannah bertanding di Asian Para Games 2018 mengundang polemik.
Banyak kalangan menilai peristiwa itu diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Hal itu membuat Brian Jeoung Gissick, Technical Delegate (TD) Blind Judo Asian Para Games 2018 turun tangan memberikan penjelasan.
Dalam jumpa pers di venue blind judo Asian Para Games 2018, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018), Brian Jeoung Gissick menjelaskan tentang peraturan International Judo Federation (IJF).
Menurutnya, peraturan IJF sudah mengalami perubahan dibanding di Olimpiade 2012 di London.
"Tentu saja blind judo memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan judo untuk able body," kata Brian Jeoung Gissick.
Peraturan menyebutkan bahwa: rambut panjang harus diikat sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan pada kontestan lainnya. Rambut harus diikat dengan pita rambut yang terbuat dari karet atau bahan sejenis dan tidak ada komponen kaku atau logam. Kepala tidak boleh ditutupi kecuali untuk pembalutan yang bersifat medis, yang harus mematuhi aturan kerapian kepala.
"Peraturan ini dibuat justru untuk melindungi atlet. Pun guna menghindari kejadian penyalahgunaan kesempatan menggunakan penutup kepala untuk tujuan komersial dan politik. Tentu peraturan ini dibuat setelah dilakukan kajian," papar Brian Jeoung Gissick.
Baca: Dianggap Terlalu Lama Berselebrasi, Sapto Yogo Dikartu Kuning Usai Raih Emas di Nomor 100 Meter
Sementara itu, Angelica Wilhelm selaku Referee Director IBSA (International Blind Sport Association) mengatakan peraturan ini sudah disosialisakan dalam technical meeting kepada seluruh kontingen negara peserta termasuk tim Indonesia.
"Semua peraturan sudah diterangkan dengan gamblang sejak 3 bulan lalu. Apalagi aturan ini juga bertujuan untuk mencegah bahaya teknik kuncian Newaza (ground fighting) yang berpotensi bahaya bagi atlet yg bertanding," jelas Angelica Wilhelm.
Ketua Umum Inapgoc, Raja Sapta Oktohari menegaskan pihaknya menghormati peraturan IJF dan juga menghormati keputusan Miftahul Jannah.
Dia menambahkan tentu banyak pelajaran yang bisa dipetik.
Terlebih ini pertama kali Indonesia mengikuti blind judo di Asian Para Games.
Baca: Menang Enam Set, Atlet Tenpin Bowling Putri Elsa Maris Persembahkan Emas Ke-6 untuk Indonesia
"Ini pelajaran berharga buat kita. Pentingnya regulasi dipelajari detail sebelum mengikuti suatu pertandingan. Bukan hanya untuk blind judo, tapi juga olahraga lainnya," kata Raja Sapta Oktohari.
Miftahul Jannah (21) didiskualifikasi dari pertandingan blind judo kelas 52 kg Asian Para Games 2018, Senin (8/10/2018).
Dia menolak melepas hijab meski mengakui telah mengetahui peraturan.
Miftahul Jannah bersikukuh mempertahankan prinsipnya. (*)